Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Komentar Ayah Brigadir J

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Komentar Ayah Brigadir J
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (kanan) dan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menjadi saksi pada sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11). Foto : Ricardo

Bharada E merupakan sosok terakhir yang menjalani sidang vonis perkara itu.

Empat terdakwa sebelumnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, sedangkan Bripka Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai vonis satu tahun enam bulan kepada Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya, telah adil.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News