Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bang Edi: Keberanian Hakim Sungguh Luar Biasa

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bang Edi: Keberanian Hakim Sungguh Luar Biasa
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com Foto : Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan memuji keberanian majelis hakim PN Jaksel. 

"Keberanian hakim sungguh luar biasa dalam persidangan. Putusan hakim sangat 'surprise' karena telah memberikan vonis satu tahun enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun penjara," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/3).

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional itu mengatakan bahwa majelis hakim PN Jaksel mendengar suara masyarakat saat menjatuhkan hukum 1,5 tahun penjara kepada Bharada E.  "Hakim sangat adil dan berani. Hakim telah mendengar suara masyarakat," ungkap Edi. 

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, putusan hakim untuk Richard Eliezer telah memberikan rasa adil kepada masyarakat. Demi menjaga keadilan untuk masyarakat, Edi pun menyarankan agar jaksa tidak ajukan banding.

Atas putusan itu, Edi minta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera menggelar sidang Komisi Etik Profesi Polri agar status Richard Eliezer di Kepolisian jelas. "Kami yakin pimpinan Polri akan memberikan putusan yang bijak dan adil untuk Eliezer," ungkapnya. 

Majelis hakim PN Jaksel juga telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa lain dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo) dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf (sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo) dihukum 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal (ajudan) dihukum 13 tahun penjara.

Bang Edi Hasibuan memuji keberanian majelis hakim PN Jaksel yang memvonis Bharada E satu tahun enam bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News