Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bang Edi: Keberanian Hakim Sungguh Luar Biasa
Rabu, 15 Februari 2023 – 22:02 WIB

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com Foto : Ricardo
Richard Eliezer dihukum paling ringan karena menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus (justice collaborator). Eliezer juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus ini. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bang Edi Hasibuan memuji keberanian majelis hakim PN Jaksel yang memvonis Bharada E satu tahun enam bulan penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Tragedi Penembakan di Way Kanan, Lemkapi Desak TNI-Polri Segera Tetapkan Tersangka
- Isu Setoran dalam Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi di Way Kanan Harus Dibuktikan dengan Jelas
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- Lemkapi Dukung Kapolri Libatkan Band Punk Sukatani sebagai Duta Polri
- Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan