Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hasto: Hakim Bersikap Progresif dan Berani
LPSK Gelar Nobar Sidang Vonis Bharada E

"Selain pertimbangan subjektif dan objektif, tetapi juga hakim mempertimbangkan masukan lain dan memperhatikan rasa ketidakadilan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat," lanjutnya.
Menurutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham apabila Richard Eliezer harus ditempatkan di dalam lapas sampai masa hukuman berakhir.
"Kami akan berkoordinasi dengan Ditjen PAS untuk memastikan keamanan yang bersangkutan sampai hukuman selesai," pungkas Hasto.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis mantan anak buah Ferdy Sambo itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso di persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Majelis hakim menyakini Richard Elizer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ucap Wahyu. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Hasto menilai hakim bersikap progresif dan berani memberikan vonis terhadap Bharada E.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik