Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara, IPW: Ini Kemenangan Suara Rakyat

Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara, IPW: Ini Kemenangan Suara Rakyat
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso soal vonis Bharada E. ANTARA/HO-IPW

Namun demikian, Sugeng mendorong Polri kembali menerima Bharada E menjadi bagian dari Korps Bhayangkara.

"Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," pungkas Sugeng.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

IPW menilai vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J adalah kemenangan suara rakyat.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News