Bharada E Divonis Hakim 18 Bulan Penjara, Begini Kata Pengamat Kepolisian
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah adil.
Apalagi, kata dia, Bharada E berstatus justuce collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya kira cukup adil bagi seorang JC," kata Bambang kepada JPNN.com, Kamis (16/2).
Menurut Bambang, hakim tentunya mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan setelah melihat dan memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu berharap akan ada Bharada E lainnya yang berani mengungkap satu kejahatan tanpa memandang pangkat dan jabatan.
"Harapannya memang akan banyak personel Polri yang berani, bukan hanya menjadi JC tetapi juga menjadi wistleblower (pelapor tindak pidana, red) kasus-kasus pelanggaran hukum di internalnya," kata Bambang.
Kendati demikian, Bambang pesimistis Polri memberikan ruang kepada personelnya untuk mengungkap tindak pidana di tubuh Korps Bhayangkara itu sendiri.
Sebaliknya, kata dia, personel yang berani mengungkap tindak pidana dianggap pengkhianat.
Menurut Bambang, hakim tentunya mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan setelah melihat dan memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan.
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
- Laporan Pemotongan Honor Hakim Agung Disebut Masih Berlanjut di KPK