Bharada E Divonis Hakim 18 Bulan Penjara, Begini Kata Pengamat Kepolisian

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah adil.
Apalagi, kata dia, Bharada E berstatus justuce collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya kira cukup adil bagi seorang JC," kata Bambang kepada JPNN.com, Kamis (16/2).
Menurut Bambang, hakim tentunya mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan setelah melihat dan memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu berharap akan ada Bharada E lainnya yang berani mengungkap satu kejahatan tanpa memandang pangkat dan jabatan.
"Harapannya memang akan banyak personel Polri yang berani, bukan hanya menjadi JC tetapi juga menjadi wistleblower (pelapor tindak pidana, red) kasus-kasus pelanggaran hukum di internalnya," kata Bambang.
Kendati demikian, Bambang pesimistis Polri memberikan ruang kepada personelnya untuk mengungkap tindak pidana di tubuh Korps Bhayangkara itu sendiri.
Sebaliknya, kata dia, personel yang berani mengungkap tindak pidana dianggap pengkhianat.
Menurut Bambang, hakim tentunya mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan setelah melihat dan memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan.
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman