Bharada E Divonis Hakim 18 Bulan Penjara, Begini Kata Pengamat Kepolisian
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah adil.
Apalagi, kata dia, Bharada E berstatus justuce collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya kira cukup adil bagi seorang JC," kata Bambang kepada JPNN.com, Kamis (16/2).
Menurut Bambang, hakim tentunya mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan setelah melihat dan memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu berharap akan ada Bharada E lainnya yang berani mengungkap satu kejahatan tanpa memandang pangkat dan jabatan.
"Harapannya memang akan banyak personel Polri yang berani, bukan hanya menjadi JC tetapi juga menjadi wistleblower (pelapor tindak pidana, red) kasus-kasus pelanggaran hukum di internalnya," kata Bambang.
Kendati demikian, Bambang pesimistis Polri memberikan ruang kepada personelnya untuk mengungkap tindak pidana di tubuh Korps Bhayangkara itu sendiri.
Sebaliknya, kata dia, personel yang berani mengungkap tindak pidana dianggap pengkhianat.
Menurut Bambang, hakim tentunya mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan setelah melihat dan memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan.
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC