Bharada E Divonis Hakim 18 Bulan Penjara, Begini Kata Pengamat Kepolisian
"Yang menjadi problem tentunya adalah internal Polri sendiri, apakah Polri juga memberikan ruang bagi personelnya untuk membuka aib organisasinya sendiri? Dengan kultur yang ada sekarang malah bisa dianggap pengkhianat," pungkas Bambang Rukminto.
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Wahyu.
Bharada E merupakan sosok terakhir yang menjalani sidang vonis perkara itu.
Empat terdakwa sebelumnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis.
Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, sedangkan Bripka Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut Bambang, hakim tentunya mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan setelah melihat dan memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus
- Mangkir 70 Hari Kerja, Hakim di Medan Ini Diberhentikan
- Bawa Bukti Tambahan, Pengacara Investor Singapura Ini Harap KY Berani
- 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat KY, Ini Dosanya
- Dilaporkan ke KY, Oknum Hakim PN Jakpus Putusannya Dinilai Berdampak Buruk bagi Investasi
- Jamaludin Malik Minta KY Sanksi Tegas Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur