Bharada E Divonis Hakim 18 Bulan Penjara, Begini Kata Pengamat Kepolisian

Bharada E Divonis Hakim 18 Bulan Penjara, Begini Kata Pengamat Kepolisian
Richard Eliezer alias Bharada E. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

"Yang menjadi problem tentunya adalah internal Polri sendiri, apakah Polri juga memberikan ruang bagi personelnya untuk membuka aib organisasinya sendiri? Dengan kultur yang ada sekarang malah bisa dianggap pengkhianat," pungkas Bambang Rukminto.

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Wahyu.

Bharada E merupakan sosok terakhir yang menjalani sidang vonis perkara itu.

Empat terdakwa sebelumnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, sedangkan Bripka Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Menurut Bambang, hakim tentunya mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan setelah melihat dan memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News