Bharada E jadi Saksi Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Pengacara Menyampaikan Hal Ini, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik, Kamis.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi saksi memberikan keterangan melalui Zoom.
Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talpesy menjelaskan kehadiran Bharada E secara daring dalam sidang etik Ferdy Sambo karena statusnya sebagai justice collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"(Hadir secara zoom) merupakan program LPSK JC (justice collaborator) dipisah," kata Ronny.
Perlindungan terhadap Bharada E saat memberikan kesaksian juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bahwa pemberian kesaksian secara daring bagian dari perlindungan sebagai justice collaborator.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ujar Edwin.
Selama menjalankan sidang, kata Edwin, LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E.
"Kami berkoordinasi di Bareskrim," ucap Edwin.
Dijaga ketat, Bharada E menjadi saksi dalam sidang etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon