Bharada E Jadi Tersangka dan Ditahan, Bagaimana Kondisi Keluarga?

Bharada E Jadi Tersangka dan Ditahan, Bagaimana Kondisi Keluarga?
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara (kiri) dan Muhammad Burhanuddin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8).

Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)


Pengacara Bharada E memastikan tidak ada ancaman terhadap keluarga kliennya buntut kasus kematian Brigadir J.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News