Bharada E jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Bagaimana? Lihat Jam 10 Besok
jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua atau Bharada E menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pria yang konon memiliki nama Richard Eliezer itu diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1991 itu bilang penyidik bakal menahan Bharada E.
Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi. Foto: Ricardo/JPNN
"Langsung ditangkap," tuturnya.
Andi menjelaskan Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik.
Tim penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).
Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada Bharada E. Siapa tersangka berikutnya?
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
- LPSK Cabut Perlindungan, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus di Tahanan Bareskrim?
- Polri Tegaskan tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Richard Eliezer di Tahanan
- 5 Berita Terpopuler: PPPK 2022 Kacau, Waspadai Penipuan Pasca-Kelulusan, Ada Apa dengan SSCASN?
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru
- Setelah Mencabut Perlindungan, LPSK Menyerahkan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri