Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Begini Reaksi Kamaruddin Simanjuntak
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberi tanggapan soal penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Dia mengaku mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Sekali pun terlambat, tetapi sikap dan tindakan penyidik menetapkan seorang tersangka patut kami apreasiasi," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Kamis (4/8).
Menurut Kamaruddin, sejak hari kejadian, sejatinya Bharada E sudah menjadi tersangka.
"Sesungguhnya, dari hari pertama 8 Juli 2022, Bharada E, seharusnya sudah wajib tersangka," ujar Kamaruddin.
Lulusan hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menyakini bakal ada tersangka lain selain Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 KUHP (tentang pembunuhan) jo 56 KUHP (membantu kejahatan)," ujar Kamaruddin.
Bhayangkara Dua E (Richard Eliezer) ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J pada Rabu (3/8) malam.
Kamaruddin Simanjuntak memberi tanggapan soal langkah Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
- Kamaruddin Jadi Tersangka, LQ Indonesia: Polri Mencoreng Citra Penegak Hukum
- Kamaruddin Simanjuntak tak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Beri Penjelasan Begini
- Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?