Bharada E Jalani Konseling Rohani di Bareskrim Polri, Bagaimana Kondisinya?
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 16:15 WIB
Seperti diketahui, Bharada E merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain Bharada E, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka.
Terbaru, penyidik juga telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus itu.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman hukuma mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bharada E menjalani konseling rohani di Bareskrim Polri. Menurut Ronny Talapessy, pengacara Bharada E, konseling rohani itu atas permintaan kliennya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ronny PDIP Sebut Hasto Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Alasannya?
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Ronny PDIP Harap KPK Bisa Proaktif
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama