Bharada E Jujur Membuka Semua, Semoga Mendapat Hukuman Ringan
Wanita berusia 60 tahun itu juga mengagumi kejujuran sang terdakwa selama proses persidangan hingga kini.
"Harapannya jika dia bebas dari penjara, mudah-mudahan bisa kembali bertugas di Brimob menjaga keamanan," harap Nahda.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah karangan bunga di depan PN Jaksel untuk Bharada E sebagai bentuk dukungan.
"Terima kasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan," demikian isi tulisan karangan bunga tersebut.
Pukul 08.31 WIB, para pendukung yang telah menunggu dari pagi sudah diperbolehkan masuk ke dalam gedung PN Jaksel dengan mengantre sembari menunjukkan KTP.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel memberikan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf atas keterlibatannya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jakarta, Selasa (14/2).
Terdakwa lainnya, Ricky Rizal, divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Pada Senin (13/2), terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel.
Pendukung Bharada E berharap Bharada E mendapat hukuman seringan mungkin dalam sidang vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu