Bharada E Jujur Membuka Semua, Semoga Mendapat Hukuman Ringan

Wanita berusia 60 tahun itu juga mengagumi kejujuran sang terdakwa selama proses persidangan hingga kini.
"Harapannya jika dia bebas dari penjara, mudah-mudahan bisa kembali bertugas di Brimob menjaga keamanan," harap Nahda.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah karangan bunga di depan PN Jaksel untuk Bharada E sebagai bentuk dukungan.
"Terima kasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan," demikian isi tulisan karangan bunga tersebut.
Pukul 08.31 WIB, para pendukung yang telah menunggu dari pagi sudah diperbolehkan masuk ke dalam gedung PN Jaksel dengan mengantre sembari menunjukkan KTP.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel memberikan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf atas keterlibatannya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jakarta, Selasa (14/2).
Terdakwa lainnya, Ricky Rizal, divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Pada Senin (13/2), terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel.
Pendukung Bharada E berharap Bharada E mendapat hukuman seringan mungkin dalam sidang vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto