Bharada E Jujur Membuka Semua, Semoga Mendapat Hukuman Ringan

Bharada E Jujur Membuka Semua, Semoga Mendapat Hukuman Ringan
Sejumlah pendukung Bharada E yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel. (antara/jpnn)

Pendukung Bharada E berharap Bharada E mendapat hukuman seringan mungkin dalam sidang vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News