Bharada E Justice Collaborator yang Dilindungi LPSK, Ronny Talapessy Ungkap Fakta Ini

Bharada E Justice Collaborator yang Dilindungi LPSK, Ronny Talapessy Ungkap Fakta Ini
Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy saat memberi keterangan di Bareskrim Polri, Senin (15/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap fakta tentang kliennya yang kini berstatus terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK memutuskan memberikan perlindungan penuh kepada Bharada E yang jadi justice collaborator (JC) di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Ronny, Bharada E tidak punya niat menembak mati rekannya sesama anggota Brimob itu.

"Ada beberapa fakta yang terjadi bahwa tidak ada niat dari adik kami ini RE untuk melakukan tindak kejahatan, atau tindak pembunuhan," kata Ronny di Bareskrim Polri, Senin (15/8).

Ronny juga menyampaikan Bharada E bukan bagian dari rencana pembunuhan yang dirancang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Tadi sudah disampaikan oleh LPSK, sangat jelas bahwa Saudara Bharada RE ini bukan bagian dalam rencana pembunuhan," ucap Ronny.

Dia pun optimistis dengan dikabulkannya permohonan justice collaborator Bharada E oleh LPSK, kliennya bakal mendapatkan keadilan dalam kasus tersebut.

"JC ini, akan membawa keadilan untuk klien kami," tutur Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy mengungkap fakta ini setelah kliennya, Bharada E dilindungi LPSK sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News