Bharada E Justice Collaborator yang Dilindungi LPSK, Ronny Talapessy Ungkap Fakta Ini
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Timsus juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Timsus Bergerak ke Magelang, Ini soal Laporan Putri yang Bikin Ferdy Sambo Emosi
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.(cr3/jpnn)
Ronny Talapessy mengungkap fakta ini setelah kliennya, Bharada E dilindungi LPSK sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Jokowi Turun Gunung Pas Pilkada, Ronny: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Morosot
- Minta Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Netralitas Jajaran di Pilkada 2024
- Prabowo Janji Tak Intervensi Pilkada, Ronny: Kader PDIP Jangan Ragu Sikat Aparat Nakal
- Kades dan ASN Diduga Digerakkan Dukung Paslon Tertentu di Pilkada Jateng
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini