Bharada E Kembali Ganti Pengacara, Bagaimana Permohonan Perlindungan ke LPSK?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan tidak ada masalah mengenai pengajuan perlindungan saksi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meski yang bersangkutan mengganti pengacara.
Susilaningtyas mengatakan pergantian pengacara itu tidak akan menimbulkan masalah dari sisi hukum.
"Kan, sudah ada permohonan perlindungan. Jadi, permohonan itu yang kami jadikan dasar untuk menelaah dari Mas Bharada E," kata Susilaningtyas saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8).
Bharada E mengganti kuasa hukumnya Deolipa Yumara dan Boerhanuddin.
Bharada E tercatat sudah dua kali berganti kuasa hukum.
Terakhir, Deolipa Yumara telah mengajukan permohonan perlindungan untuk kliennya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator.
Susilaningtyas mengatakan pihaknya belum pernah bertemu dengan kuasa hukum Bharada E yang baru.
"Kami, sih, enggak ada kendala (pergantian kuasa hukum)," kata Susilaningtyas.
LPSK menyebutkan pergantian pengacara Bharada E tidak akan menimbulkan masalah dari sisi perlindungan saksi.
- Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan terkait Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anaknya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon