Bharada E Kembali Ganti Pengacara, Bagaimana Permohonan Perlindungan ke LPSK?

Bharada E Kembali Ganti Pengacara, Bagaimana Permohonan Perlindungan ke LPSK?
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Dia juga menjelaskan saat ini masih belum bisa memutuskan permohonan perlindungan itu, pasalnya LPSK harus bertemu dengan Bharada E untuk mendalami pernyataan terbaru soal kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia menyebutkan LPSK mendapatkan informasi terbaru hanya dari kuasa hukum Bharada E sejauh ini.

"Kami pengin mendapatkan informasi langsung dari Bharada E, supaya tahu sebenarnya informasi atau ketarangan penting apa yang dimiliki oleh dia untuk mengungkap kejahatan yang diketahuinya," lanjutnya.

Namun, kata dia, Bareskrim belum memfasilitasi LPSK untuk bertemu dengan Bharada E.

Dia mengaku tidak mengetahui alasan Bareskrim belum memberikan izin LPSK menemui eks ajudan Irjen Ferdy Sambo itu. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


LPSK menyebutkan pergantian pengacara Bharada E tidak akan menimbulkan masalah dari sisi perlindungan saksi.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News