Bharada E Ketemu Almarhum Brigadir J di dalam Mimpi, Buruk, Berdosa
Rabu, 30 November 2022 – 16:00 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer a.k.a Bharada E. Foto: Ricardo
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo c.s terancam hukuman mati. Ferdy sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Selain Sambo, ada enam terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut. Tuh di bawah. (frank/jpnn)
6 Teman Ferdy Sambo dalam Perintangan Penyidikan:
- Hendra Kurniawan
- Agus Nurpatria
- Baiquni Wibowo
- Chuck Putranto
- Arif Rachman Arifin
- Irfan Widyanto
Bharada E menyesal, merasa berdosa mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel