Bharada E Ketemu Almarhum Brigadir J di dalam Mimpi, Buruk, Berdosa
Rabu, 30 November 2022 – 16:00 WIB
![Bharada E Ketemu Almarhum Brigadir J di dalam Mimpi, Buruk, Berdosa](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/10/18/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-terhadap-brigadir-nopria-aflh.jpg)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer a.k.a Bharada E. Foto: Ricardo
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo c.s terancam hukuman mati. Ferdy sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Selain Sambo, ada enam terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut. Tuh di bawah. (frank/jpnn)
6 Teman Ferdy Sambo dalam Perintangan Penyidikan:
- Hendra Kurniawan
- Agus Nurpatria
- Baiquni Wibowo
- Chuck Putranto
- Arif Rachman Arifin
- Irfan Widyanto
Bharada E menyesal, merasa berdosa mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ikang Fawzi Kerap Mimpikan Mendiang Istri, Jadi Obat Rindu
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie