Bharada E Kini Berstatus Justice Collaborator, Mulai Terima Perlakuan Khusus

Bharada E Kini Berstatus Justice Collaborator, Mulai Terima Perlakuan Khusus
Ilustrasi - Irjen Ferdy Sambo mengikuti sidang etik di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Foto : Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini berstatus sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.

Dia pun mulai mendapatkan perlakuan khusus, antara lain memberikan keterangan hanya melalui zoom saat menjadi saksi pada sidang komisi kode etik Ferdy Sambo.

"(Hadir secara zoom) merupakan program LPSK JC (justice collaborator) dipisah," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Kamis (25/8).

Perlindungan terhadap Bharada E saat memberikan kesaksian juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Menurutnya, pemberian kesaksian secara daring bagian dari perlindungan sebagai justice collaborator.

"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ucapnya.

Edwin juga mengatakan LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E.

"Kami berkoordinasi d Bareskrim," ucap Edwin.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Bharada E tidak hadir langsung dalam memberikan kesaksian karena statusnya sebagai justice collaborator.

"(Alasan tidak hadir langsung) di antaranya seperti itu (justice collaborator)," kata Dedi.

Sidang etik Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB.

Diawali pembukaan sidang oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri.

Bharada E kini berstatus sebagai justice collaborator terkait kasus Ferdy Sambo, ini salah satu perlakuan khusus yang diterima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News