Bharada E Mau Jadi Justice Collaborator, LPSK Langsung Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi informasi Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E yang akan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Informasi itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara di Gedung Bareskrim Polri.
Juru Bicara LPSK Rully Novian menyebut pengajuan diri Bharada E seperti diinformasikan oleh pengacara tersangka akan ditindaklanjuti.
“Tentu terkait hal tersebut sangat memungkinkan untuk yang bersangkutan (mengajukan) permohonan sebagai JC. Kami akan segera menindaklanjuti," kata Rully saat dihubungi JPNN.com, Minggu (7/8).
Dia menyebut sejak awal LPSK sudah menawarkan kepada Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama.
Tawaran ini diberikan apabila memang terdapat orang lain yang terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
“Dengan catatan mau mengungkap perkara ini seterang terangnya. Hal ini kami sampaikan ketika melakukan asesmen di kantor LPSK," tutur Rully.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Rully Novian menyebut LPSK kan segera menindaklanjuti pengajuan diri Bharada E jadi justice collaborator pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon