Bharada E Mengajukan Diri jadi JC di Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasan Pengacara
jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan diri sebagai justice collaborator itu dilakukan Bharada E lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Senin (8/8) siang.
Pengajuan diri sebagai JC itu dimaksudkan untuk membantu penyidik Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Sebab, Bharada E merasa bukan aktor utama dalam perkara tersebut.
Bharada E ingin mengungkap sosok pelaku utama kasus kematian Brigadir J.
Deolipa mengatakan bahwa LPSK tengah mendalami perihal pengajuan JC tersebut.
"Sudah kami ajukan permohonan dan mereka (LPSK) dalam posisi menelaah dan meneliti," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (8/8) malam.
Dia menambahkan bahwa LPSK bakal menyambangi Bareskrim Polri, Selasa (9/8) untuk bertemu penyidik.
Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke LPSK guna membantu penyidik mengungkap kasus kematian Brigadir J
- Sambut Tahun Baru, Viany Zaelany Terima Job DJ di Jakarta
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Aset Sandra Dewi Tetap Disita Meski Sudah Pisah Harta, Pengacara Bilang Begini
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini