Bharada E Mengajukan Diri jadi JC di Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasan Pengacara

jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan diri sebagai justice collaborator itu dilakukan Bharada E lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Senin (8/8) siang.
Pengajuan diri sebagai JC itu dimaksudkan untuk membantu penyidik Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Sebab, Bharada E merasa bukan aktor utama dalam perkara tersebut.
Bharada E ingin mengungkap sosok pelaku utama kasus kematian Brigadir J.
Deolipa mengatakan bahwa LPSK tengah mendalami perihal pengajuan JC tersebut.
"Sudah kami ajukan permohonan dan mereka (LPSK) dalam posisi menelaah dan meneliti," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (8/8) malam.
Dia menambahkan bahwa LPSK bakal menyambangi Bareskrim Polri, Selasa (9/8) untuk bertemu penyidik.
Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke LPSK guna membantu penyidik mengungkap kasus kematian Brigadir J
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini