Bharada E Mengajukan Diri jadi JC di Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasan Pengacara

jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan diri sebagai justice collaborator itu dilakukan Bharada E lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Senin (8/8) siang.
Pengajuan diri sebagai JC itu dimaksudkan untuk membantu penyidik Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Sebab, Bharada E merasa bukan aktor utama dalam perkara tersebut.
Bharada E ingin mengungkap sosok pelaku utama kasus kematian Brigadir J.
Deolipa mengatakan bahwa LPSK tengah mendalami perihal pengajuan JC tersebut.
"Sudah kami ajukan permohonan dan mereka (LPSK) dalam posisi menelaah dan meneliti," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (8/8) malam.
Dia menambahkan bahwa LPSK bakal menyambangi Bareskrim Polri, Selasa (9/8) untuk bertemu penyidik.
Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke LPSK guna membantu penyidik mengungkap kasus kematian Brigadir J
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Pengacara Ungkap Kondisi Nikita Mirzani Setelah Ditahan, Alhamdulillah