Bharada E Mengajukan Diri jadi JC di Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasan Pengacara
jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan diri sebagai justice collaborator itu dilakukan Bharada E lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Senin (8/8) siang.
Pengajuan diri sebagai JC itu dimaksudkan untuk membantu penyidik Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Sebab, Bharada E merasa bukan aktor utama dalam perkara tersebut.
Bharada E ingin mengungkap sosok pelaku utama kasus kematian Brigadir J.
Deolipa mengatakan bahwa LPSK tengah mendalami perihal pengajuan JC tersebut.
"Sudah kami ajukan permohonan dan mereka (LPSK) dalam posisi menelaah dan meneliti," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (8/8) malam.
Dia menambahkan bahwa LPSK bakal menyambangi Bareskrim Polri, Selasa (9/8) untuk bertemu penyidik.
Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke LPSK guna membantu penyidik mengungkap kasus kematian Brigadir J
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini