Bharada E Mengajukan Diri jadi JC di Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasan Pengacara
Senin, 08 Agustus 2022 – 23:09 WIB

Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN
“Besok mereka (LPSK) akan kemari (Bareskrim) bertemu penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi, mengoordinasikan apakah (Bharada E) bisa dijadikan sebagai justice collaborator,” ungkapnya.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke LPSK guna membantu penyidik mengungkap kasus kematian Brigadir J
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Pengacara Ungkap Kondisi Nikita Mirzani Setelah Ditahan, Alhamdulillah