Bharada E Menyampaikan Sesuatu yang Akan Mengancamnya

Hasil asesmen psikologis polisipolisi itu kemungkinan selesai dalam dua minggu ke depan sejak pemeriksaan dilakukan Selasa (2/8).
"LPSK juga melihat situasi kondisi dari Bharada E seperti apa, termasuk juga berhubungan dengan peristiwa," ucap Edwin.
Bharada E Tersangka
Terpisah, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Bharada E tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Tersangka, Reza Beber Analisis Matematika Kejahatan Terencana
Pengumuman status tersangka Bharada E disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi Rian.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyatakan penyidik akan menahan Bharada E.
"Langsung ditangkap," ucap jenderal bintang satu itu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkap keterangan Bharada E tentang sesuatu yang menurut dia akan mengancam dirinya di kasus kematian Brigadir J.
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek