Bharada E Minta Bersaksi Secara Daring untuk Ferdy Sambo, Arman Hanis: Kayak Orang Takut

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy memohon kepada majelis hakim agar kliennya dihadirkan secara daring saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Permintaan itu disampaikan Ronny saat sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).
"Kami mohon untuk Bharada E saat jadi saksi Ferdy sambo agar dihadirkan daring," pinta Ronny.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso lantas menanyakan pertimbangan kubu Bharada E.
Menurut Ronny, permintaan itu layak disampaikan mengingat Bharada E berstatus justice collaborator (JC) dan terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Karena status sebagai JC dan terlindung oleh undang-undang," ujar Ronny.
Terpisah, penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai permintaan itu haknya kubu Bharada E.
"Itu, kan, haknya mereka mengajukan permohonan, tetapi pertanyaannya, apa kepentingannya? Dasar hukumnya apa?" ujar Arman.
Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy minta kliennya bersaksi secara daring untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Begini alasannya.
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Ronny Duga Perkara Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik, Singgung Pelimpahan Berkas yang Super Cepat
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Besok, Konon untuk Menghindari Praperadilan
- Tim Hukum Hasto Sebut KPK Politis dalam Penanganan Kasus, Hak Peradilan Dicabut