Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Bagaimana dengan Kasus Penembakan Brigadir J?
jpnn.com, JAKARTA - Bharada E, polisi yang menembak mati Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo mengirim surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Surat itu berisi permohonan perlindungan dari LPSK kepada Bharada E.
Lantas, bagaimana dengan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus penembakan tetap diusut sampai tuntas, meski Bharada E minta perlindungan LPSK.
“Meminta perlindungan (LPSK) itu kan hak setiap warga negara. Tetapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (19/7).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan penyidik memiliki kewenangan dan kewajiban mengamankan Bharada E.
Apalagi, kasus penembakan yang dilakukan Bharada E kini masuk dalam tahap penyidikan.
"Kalau sudah masuk penanganan penyidikan, penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya,” kata Dedi.
Polri memastikan kasus penembakan Brigadir J tetap berlanjut meski Bharada E meminta perlindungan LPSK.
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental