Bharada E Pegang Glock Saat Baku Tembak, Bambang Soroti Pemberi Rekomendasi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti pistol yang dipakai Bharada E ketika terlibat baku tembak dengan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.
Menurut Bambang, polisi sebaiknya mengungkap sosok pemberi rekomendasi, sehingga Bharada E bisa memegang Glock 17.
Sebab, kata dia, anggota kepolisian seperti Bharada E tidak diperkenankan dalam aturan, dibekali Glock 17 selama bertugas.
"Tentunya kewajiban penyidik untuk menyampaikannya kepada publik bila semangatnya itu transparansi dan tak menutup-nutupi," kata Bambang melalui layanan pesan, Senin (18/7).
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu mengatakan peraturan dasar kepolisian hanya menyatakan tamtama yang bertugas menjaga objek vital bisa membawa laras panjang plus sangkur.
Terkait kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kata Bambang, status Bharada E perlu dipastikan dahulu sebelum dibekali laras panjang.
"Kalau penjaga, tentu diperbolehkan membawa senjata api laras panjang plus sangkur atau sesuai ketentuan. Kalau driver, buat apa senjata api melekat apalagi jenis otomatis seperti Glock," ungkap Bambang.
Menurutnya, hanya rekomendasi yang memungkinkan Bharada E bisa dibekali Glock 17 selama bertugas.
Menurut Bambang, polisi sebaiknya mengungkap sosok pemberi rekomendasi, sehingga Bharada E bisa memegang Glock 17.
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara