Bharada E Sudah Bongkar Peran Ferdy Sambo, Semoga Tuntutan Hukumannya Ringan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengharapkan jaksa penuntut umum atau JPU mengajukan tuntutan hukuman ringan untuk Richard Eliezer atau Bharada E yang didakwa membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasto beralasan salah satu mantan pengawal Ferdy Sambo itu berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.
"Kami berharap begitu (jaksa menuntut ringan Eliezer, red)," kata Hasto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Justice collaborator (JC) adalah pelaku kejahatan yang membantu penegak hukum mengungkap tersangka lain.
Hasto menjelaskan LPSK telah berupaya memenuhi hak Eliezer sebagai justice collaborator, antara lain pengamanan, perlindungan, dan pengawalan.
Abiturien Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada itu menambahkan penyidik di Polri juga memberikan perlakuan khusus kepada Bharada E. Misalnya, tempat penahanannya dipisahkan dari tersangka lain.
"Perlakuan khusus lain tuntutan mestinya berbeda. Ada perlakuan khusus kepada Eliezer dan terakhir yaitu reward (penghargaan, red) kepada JC (justice collaborator, red)," ujar Hasto.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E merupakan justice collaborator atau pelaku kejahatan yang membantu penegak hukum mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan