Bharada E Sudah Menembak Mati Brigadir Yosua, Tetapi Belum Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut Bharada E masih berstatus saksi dalam kasus penembakan Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Padahal, polisi sudah menemukan bukti kuat Bharada E menembak mati Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7) lalu.
Budhi beralasan mereka belum punya bukti menjerat Bharada E dengan pasal pidana.
"Sampai saat ini, berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan, kami belum menemukan ada yang menguatkan persangkaan terhadap saudara RE yang melakukan pidana," ujar Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan beberapa bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Bukti tersebut di antaranya berupa selongsong dan proyektil peluru, senjata api yang digunakan Bhrada E dan Brigjen J serta bekas tembakan di tembok rumah.
"Proses penyelidikan maupun penyidikan saat ini kami lakukan masih terus berlangsung," kata Budhi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bharada E menembak Brigadir J sebagai upaya membela diri.
Polisi memastikan Bharada E masih belum dijadikan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
- Irjen Suyudi Ario Seto Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Abdul Karim
- Hikmahbudhi Sebut Kerja Keras Kapolri dan Kadiv Propam Berhasil Pulihkan Citra Polri
- Turun ke Pelosok, Kadiv Propam Lihat Langsung TK Gratis Gagasan Anak Buahnya
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat