Bharada E Sudah Tersangka, Tidak Bisa Dilindungi LPSK Tanpa Menjadi Justice Collaborator 

Bharada E Sudah Tersangka, Tidak Bisa Dilindungi LPSK Tanpa Menjadi Justice Collaborator 
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyebut ada syarat yang ketat apabila Richard Eliezer atau Bharada E ingin memperoleh jaminan keselamatan dari pihaknya.

Menurut dia, Bharada E wajib menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, agar mendapat perlindungan.

Pasalnya, Bharada E kini bukan berstatus saksi dalam kasus tewasnya Brigadir J, melainkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka, enggak bisa lagi kami memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan nanti bersedia dan memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama," kata alumnus FISIP UGM itu saat dihubungi, Minggu (7/8).

Hasto menyadari pihak Bharada E sudah berbicara ke media untuk menjadi justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Namun, LPSK hingga hari ini belum menerima permohonan tersebut.

Menurut Hasto, Bharada E memang telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK ketika ajudan Irjen Ferdy Sambo itu berstatus sebagai saksi kasus tewasnya Brigadir J.

Hanya saja, lanjutnya, Bharada E kini berstatus tersangka dan perlu mengajukan ulang permohonan ke LPSK.

Bharada E wajib menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J agar mendapat perlindungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News