Bharada E Sudah Tersangka, Tidak Bisa Dilindungi LPSK Tanpa Menjadi Justice Collaborator
Minggu, 07 Agustus 2022 – 19:41 WIB
![Bharada E Sudah Tersangka, Tidak Bisa Dilindungi LPSK Tanpa Menjadi Justice Collaborator](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/07/26/ajudan-irjen-pol-ferdy-sambo-bhayangkara-dua-richard-eliezer-rmsz.jpg)
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN
"Ya, mungkin besok, ya, pas hari kerja (pihak Bharada E mengajukan permohonan ke LPSK, red)," kata Hasto.(ast/jpnn)
Bharada E wajib menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J agar mendapat perlindungan.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon