Bharada E Tak Ada Niat Jahat Menembak Brigadir J, Ronny Talapessy: Berpeluang Bebas
Senin, 15 Agustus 2022 – 15:16 WIB

Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada RE, Ronny Talapessy saat memberi keterangan di Bareskrim Polri, Senin (15/8). Foto: Fransiskus Adryanro Pratama/JPNN.com
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada RE, Ronny Talapessy menyebut kliennya tidak ada ada niat untuk menghabisi nyawa Brigadir J
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ronny Yakin Perkara Hasto Bermuatan Politik, Temuan Demonstrasi Bayaran Jadi Bukti Baru
- Ronny Duga Perkara Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik, Singgung Pelimpahan Berkas yang Super Cepat
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Besok, Konon untuk Menghindari Praperadilan
- Tim Hukum Hasto Sebut KPK Politis dalam Penanganan Kasus, Hak Peradilan Dicabut
- Resmi Ditunjuk Jadi Jubir PDIP, Basarah Singgung Soal Koordinasi dengan Megawati