Bharada E Telah Melanggar Perjanjian, LPSK Tidak Terima, Lalu Ambil Sikap Tegas
LPSK menyayangkan terjadinya komunikasi antara Bharada E dengan pihak lain dalam berbentuk wawancara pada salah satu program televisi. LPSK tidak mendapat informasi dari Bharada E.
"Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh Saudara Richard Eliezer," ujar Syahrial.
Oleh karena itu, LPSK sudah menyampaikan surat keberatan atas wawancara eksklusif yang dilakukan salah satu stasiun televisi swasta kepada Richard Eliezer.
LPSK meminta stasiun televisi swasta itu tidak menayangkan hasil wawancara tersebut. Namun, justru surat keberatan itu tidak diindahkan dan hasil wawancara tetap dipublikasi.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam, pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," pungkas Syahrial. (Tan/jpnn)
LPSK menyayangkan terjadinya komunikasi antara Bharada E dengan pihak lain dalam berbentuk wawancara pada salah satu program televisi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon