Bharada E Tembak Mati Brigadir Yosua, Brigjen Ramadhan Bicara Soal Sanksi Berat
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya bakal memproses pidana Bharada E, oknum yang terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.df
Insiden nahas itu terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jakse), Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.
Menurut Ramadhan, proses pidana dilakukan bila memenuhi unsur tindak pidana.
"Yang jelas, proses pidana berjalan bila memenuhi unsur. Unsur pidana akan diproses pidana peradilan umum," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (11/7).
Di sisi lain, sanksi etik bakal diterima Bharada E bila nantinya memenuhi unsur.
"Kalau terbukti bersalah. Dia melakukan tindak pidana," kata Ramadhan.
Kendati demikian, Ramadhan mengatakan pihaknya bakal mendalami terlebih dahulu perihal motif penembakan itu.
"Ini masih didalami, motif dari melakukan penembakan itu tadi. Sudah saya katakan tadi bahwa Brigadir J melakukan penembakan yang bersangkutan (Bharada E, red) ketika menanyakan mengapa dia di situ," ujar Ramadhan.
Mabes Polri bakal memproses pidana Bharada E, oknum yang terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat
- Buntut Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Akan Evaluasi Penggunaan Senpi