Bharada E Tembak Mati Brigadir Yosua, Brigjen Ramadhan Bicara Soal Sanksi Berat

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya bakal memproses pidana Bharada E, oknum yang terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.df
Insiden nahas itu terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jakse), Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.
Menurut Ramadhan, proses pidana dilakukan bila memenuhi unsur tindak pidana.
"Yang jelas, proses pidana berjalan bila memenuhi unsur. Unsur pidana akan diproses pidana peradilan umum," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (11/7).
Di sisi lain, sanksi etik bakal diterima Bharada E bila nantinya memenuhi unsur.
"Kalau terbukti bersalah. Dia melakukan tindak pidana," kata Ramadhan.
Kendati demikian, Ramadhan mengatakan pihaknya bakal mendalami terlebih dahulu perihal motif penembakan itu.
"Ini masih didalami, motif dari melakukan penembakan itu tadi. Sudah saya katakan tadi bahwa Brigadir J melakukan penembakan yang bersangkutan (Bharada E, red) ketika menanyakan mengapa dia di situ," ujar Ramadhan.
Mabes Polri bakal memproses pidana Bharada E, oknum yang terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini