Bharada E Tersangka, Komnas HAM Merasa Terpanggil untuk Mengawal
jpnn.com, JAKARTA - Bharada Eliezer alias E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mengenai hal ini, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku memiliki tugas mengawasi proses hukum terhadap Bharada E berlangsung sesuai prosedur.
Dalam melakukan pemeriksaan, aparat kepolisian wajib mematuhi prinsip antipenyiksaan dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
Taufan juga mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken perjanjian kerja sama dengan Komnas HAM
“Tugas Komnas HAM sekarang memastikan apakah Bharada E itu diperiksa dengan benar. Salah satunya adalah menghindari terjadinya pelanggaran terhadap konvensi antipenyiksaan,” ujar Taufan di Komnas HAM, Kamis (4/8).
Dalam proses pemeriksaan hukum, kata dia, tidak boleh ada tindakan yang bertentangan dengan HAM. Pihaknya pun memiliki akses untuk memantau dan mengecek proses pemeriksaan tersebut.
“Kalau dia berjalan dengan fair, proses hukum terhadap Bharada E ini berarti sesuai HAM, tetapi mana kala nanti ternyata kami mendapatkan informasi (penyiksaan), kami punya akses untuk bicara,” jelasnya.
Pria 57 tahun ini mengungkapkan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian setiap harinya termasuk lewat telepon maupun pesan singkat.
Ahmad Taufan Damanik mengaku memiliki tugas untuk mengawasi apakah Bharada E akan diperiksa sesuai prosedur oleh pihak kepolisian.
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini