Bharada E Tersangka, Komnas HAM Merasa Terpanggil untuk Mengawal

“Kalau kami WA WA telepon-telepon, termasuk debgan pihak Pak Mahfud mewakili istana. Itu rutin kami. Kenapa Pak Mahfud? Karena berkaitan dengan pengawasan,” tambah Taufan.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tersangka itu ialah Bhayangkara Dua (Bharada) E yang diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ahmad Taufan Damanik mengaku memiliki tugas untuk mengawasi apakah Bharada E akan diperiksa sesuai prosedur oleh pihak kepolisian.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo