Bharada E Tersangka Pasal 338 KUHP, Ancaman Hukumannya, Hmmm

Bharada E Tersangka Pasal 338 KUHP, Ancaman Hukumannya, Hmmm
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tersangka kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua E (Richard Eliezer) alias Bharada E menjadi tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (3/8) malam.

Bharada E konon terlibat baku tembak yang berujung kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara tentang kasus kematian Brigadir Yosua itu.

"Sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Brigjen Andi Rian.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyatakan penyidik bakal menahan Bharada E.

"Langsung ditangkap," ucap jenderal bintang satu itu.

Penyidik menggunakan sejumlah pasal sangkaan terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan pasal-pasal tersebut, jika terbukti maka Bharada E terancam bakal lama di penjara.

Sebegini ancaman hukuman bagi Bharada E tersangka kematian Brigadir J (Brigadir Yosua) di rumah Irjen Ferdy Sambo. Anggota Brimob itu merasa terancam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News