Bharada E Tersangka Pasal 338 KUHP, Ancaman Hukumannya, Hmmm
Bunyi Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pasal 338:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Juncto
Pasal 55:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Minta Perlindungan LPSK
Sebelum menjadi tersangka, Bharada E sudah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dilindungi.
Ajudan Ferdy Sambo itu bahkan sudah menjalani asesmen psikologi yang dilakukan tim LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bahkan menyebut Bharada sempat mengungkap perihal ancaman.
"Memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia akan mengancamnya," ungkap Edwin Partogi di Jakarta, kemarin.
Walakin, Edwin enggan memerinci tentang hal yang akan mengancam Bharada E terkait peristiwa kematian Brigadir J.
"Mohon maaf, belum bisa kami sampaikan kepada publik," ucap Edwin. (cr1/cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebegini ancaman hukuman bagi Bharada E tersangka kematian Brigadir J (Brigadir Yosua) di rumah Irjen Ferdy Sambo. Anggota Brimob itu merasa terancam.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan