Bharada E Tersangka Pasal 338 KUHP, Pembantu Kejahatan?
Kamis, 04 Agustus 2022 – 08:13 WIB

Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo
Tim penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.
"Ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” tuturnya. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bharada E menjadi tersangka setelah 26 hari kematian Brigadir J, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
- LPSK Cabut Perlindungan, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus di Tahanan Bareskrim?
- Polri Tegaskan tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Richard Eliezer di Tahanan
- 5 Berita Terpopuler: PPPK 2022 Kacau, Waspadai Penipuan Pasca-Kelulusan, Ada Apa dengan SSCASN?
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru
- Setelah Mencabut Perlindungan, LPSK Menyerahkan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri