Bharada E Tersangka Penembak Brigadir J, Langsung Ditangkap Malam Ini
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tersangka itu ialah Bhayangkara Dua (Bharada) E yang diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1991 itu menegaskan penyidik akan menahan Bharada E. "Langsung ditangkap," katanya.
Andi menjelaskan Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik, sebelum menetapkan Bahrada E sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Andi, Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) meneliti berbagai barang bukti itu.
Namun, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya