Bharada E Tersangka, Santoso: Awal Mengurai Siapa yang Terlibat
Kamis, 04 Agustus 2022 – 11:49 WIB

Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E seusai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). Foto: Ricardo/JPNN.com
Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Santoso menilai penetapan tersangka Bharada E menjadi awal bagi Polri dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Resmi, Yoyok Sukawi & Joko Santoso Maju Pilkada Kota Semarang 2024
- DPR Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Penyelundupan Gula yang Diungkap Eko Darmanto
- Komisi III DPR Ingin Pimpinan Lembaga Penegak Hukum Lain Tiru Ketegasan Jaksa Agung
- Promosi Jabatan Jaksa Tak Tertib Lapor LHKPN Disorot Komisi III
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi