Bharada Richard Dipeluk Ferdy Sambo, Lalu Tipu Kapolri, Begini Kisahnya
Selasa, 13 Desember 2022 – 16:28 WIB
Bharada Richard dihadirkan JPU pada sidang hari ini guna bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Alhasil, Bharada Richard bercerita tak jujur kepada Kapolri mengenai kronologi kematian Brigadir J.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Direktorat PPA &PPO Diharapkan Dorong Peringkat Kesetaraan Gender Indonesia
- 110 Juta Orang Diprediksi Lakukan Mudik Akhir Tahun
- Jenderal Sigit: Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah & Rekreasi Saat Nataru
- PDIP Sebut Oknum Intervensi Pilkada Papua Tengah, Kapolda hingga Kapolres Harus Dicopot
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Sambut Hari HAM Internasional, Sejumlah Peneliti Menuntut Kapolri Diganti