Bharada Richard Dipeluk Ferdy Sambo, Lalu Tipu Kapolri, Begini Kisahnya
Selasa, 13 Desember 2022 – 16:28 WIB

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo
Bharada Richard dihadirkan JPU pada sidang hari ini guna bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Alhasil, Bharada Richard bercerita tak jujur kepada Kapolri mengenai kronologi kematian Brigadir J.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet