BHM Bela Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensi Diterima Pengadilan
Rabu, 30 Oktober 2024 – 15:43 WIB
“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan, berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae kepada MA,” jelas BHM.(mcr8/jpnn)
Mantan Anggota Pansel capim KPK Hendardi menilai kecil kemungkinan akan diterima oleh pengadilan terkait langkah Bambang Harymurti membela Mardani Maming
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Soroti Putusan Hakim, Fakultas Hukum Undip Terbitkan Anotasi & Minta Mardani Maming Dibebaskan
- Ramai Dibela Akademisi, Inilah Aliran Fee IUP ke Kantong Mardani Maming
- Pakar: Kasus Mardani Maming Kesesatan Peradilan yang Nyata, Tanpa Bukti Permulaan
- Markus di MA Tertangkap, PB SEMMI Minta PK Mardani Maming Ditolak
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- 3 Guru Besar Hukum Minta Mardani Maming Segera Dibebaskan, Ini Alasannya