BHM Bela Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensi Diterima Pengadilan
Rabu, 30 Oktober 2024 – 15:43 WIB

Mantan Anggota Pansel capim KPK Hendardi. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan, berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae kepada MA,” jelas BHM.(mcr8/jpnn)
Mantan Anggota Pansel capim KPK Hendardi menilai kecil kemungkinan akan diterima oleh pengadilan terkait langkah Bambang Harymurti membela Mardani Maming
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Aparat Tembak Aparat, Hendardi: Negara Harus Tegakkan Supremasi Hukum
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
- Sambut Program Bojonegoro Klunting, BHM: Modelnya Seperti Alaska Universal Basic Income
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Salah, Hotman Paris: Minta Prabowo Ambil Tindakan
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis