BHNU Ada karena Permintaan Umat
Rabu, 20 Februari 2013 – 03:55 WIB
BHNU juga mendesak ke Pemerintah, termasuk dalam hal ini DPR, agar dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) membuka kesempatan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk memiliki kesempatan yang sama memberikan label halal bagi produk yang beredar di tengah masyarakat. NU sebagai Ormas dengan pengikut umat Islam terbesar di Indonesia memiliki hak mendirikan lembaga labelisasi halal sendiri.
"Nantinya tugas Pemerintah ada di kontrol, membuat regulasi yang harus dipatuhi semua lembaga labelisasi halal. Pemerintah juga wajib mengontrol keberadaan lembaga, yang mana tidak memiliki kompetensi harus dilarang beroperasi," urai guru besar Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada tersebut.
PBNU sudah secara resmi meluncurkan BHNU sebagai lembaga labelisasi halal. Untuk operasional BHNU bekerjasama dengan PT Sucofindo (Persero) untuk proses penelitian produk di laboratorium, serta PT Pegadaian (Persero) untuk membantu permodalan bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah.(fat/jpnn)
JAKARTA - Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) menegaskan keberadaannya tidak dalam rangka menyaingi lembaga sertifikasi halal yang sebelumnya sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata