BHP Tak Sepenuhnya Untungkan Kampus

BHP Tak Sepenuhnya Untungkan Kampus
BHP Tak Sepenuhnya Untungkan Kampus
MALANG - Hadirnya UU 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) belum sepenuhnya menguntungkan bagi perguruan tinggi atau kampus. Sebab, dari beberapa aspek, justru universitas yang akan dirugikan secara finansial. Hal itu diungkapkan Wawan Sobari, S.IP, MA, dosen muda Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) melalui hasil riset tentang pelaksanaan UU BHP.

Dalam risetnya di kampus UB dan Universitas Negeri Malang (UM), Wawan menilai kinerja sumber daya manusia di PTN itu perlu digenjot untuk menghadapi BHP. Ini karena BHP menuntut adanya tenaga profesional yang memiliki semangat corporate. Yakni, berpikir bagaimana bekerja keras memberikan layanan. "Pengurusan administrasi harus cepat, tidak lagi birokratis," ungkap Wawan, kepada Radar Malang,Minggu (20/12).

Menurut dosen yang sempat mengenyam pendidikan di Belanda ini, BHP ini memang mengajak pengelola kampus kreatif menggali dana dari berbagai sumber. Karena sesuai aturan, mahasiswa hanya dibebani sepertiga dari seluruh biasa operasional kampus. Pemerintah juga menanggung sepertiga dana, sedang sisanya kampus yang mencari sendiri. "Jadi sebenarnya kampus juga berat," tandas dosen asal Bandung ini.

Dari risetnya, ada kelemahan yang tertuang dalam UU BHP itu. Yakni, akan terjadi inkonsestensi dalam membuat kebijakan. Dalam UU itu diatur seluruh kebijakan kampus akan ditentukan oleh rektor, senat, dan masyakat. "Namun, kata masyarakat itu tidak jelas," katanya.

MALANG - Hadirnya UU 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) belum sepenuhnya menguntungkan bagi perguruan tinggi atau kampus. Sebab, dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News