Bhs Diciduk Saat Transaksi di Hotel, Pengakuannya Baru Dua Kali
jpnn.com, JAMBI - Seorang sopir yang sekaligus sebagai kurir narkoba ditangkap saat menjual atau bertransaksi di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi.
"Pelaku Bhs (34), diamankan anggota narkoba saat hendak transaksi di hotel di mana warga Jalan Prabusiliwangi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur diamankan dengan barang bukti 5,38 gram sabu-sabu," ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede, Selasa.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 20.15 WIB, di parkiran salah satu hotel di Jambi.
Saat itu Bhs melakukan transaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
"Pada saat ditangkap tanpa perlawanan," kata Dewa Putu Gede.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap Bhs, hasilnya negatif dan dia murni sebagai kurir atau pengedar.
Sementara itu polisi kini sedang mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringannya baik itu siapa bandar besar dan sasaran pelaku mengedarkannya.
Dari pengakuan Bhs, dia baru dua kali menggedarkan narkoba tersebut dan kemudian dia juga mendapatkan upah dari pemegang barang atau bandar besarnya yang saat ini sedang diburu keberadaannya.
Polisi harus melakukan penyamaran untuk menangkap Bhs di salah satu hotel berbintang.
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun