Bhs Diciduk Saat Transaksi di Hotel, Pengakuannya Baru Dua Kali
jpnn.com, JAMBI - Seorang sopir yang sekaligus sebagai kurir narkoba ditangkap saat menjual atau bertransaksi di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi.
"Pelaku Bhs (34), diamankan anggota narkoba saat hendak transaksi di hotel di mana warga Jalan Prabusiliwangi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur diamankan dengan barang bukti 5,38 gram sabu-sabu," ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede, Selasa.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 20.15 WIB, di parkiran salah satu hotel di Jambi.
Saat itu Bhs melakukan transaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
"Pada saat ditangkap tanpa perlawanan," kata Dewa Putu Gede.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap Bhs, hasilnya negatif dan dia murni sebagai kurir atau pengedar.
Sementara itu polisi kini sedang mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringannya baik itu siapa bandar besar dan sasaran pelaku mengedarkannya.
Dari pengakuan Bhs, dia baru dua kali menggedarkan narkoba tersebut dan kemudian dia juga mendapatkan upah dari pemegang barang atau bandar besarnya yang saat ini sedang diburu keberadaannya.
Polisi harus melakukan penyamaran untuk menangkap Bhs di salah satu hotel berbintang.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti