BI Ajak Menggunakan Mata Uang Ini untuk Setiap Transaksi
jpnn.com - JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswar mengajak masyarakat Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi.
“Rupiah adalah alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Mirza di Jakarta, Jumat (18/9).
Ajakan Mirza itu tidak hanya ditujukan kepada perorangan melainkan juga korporasi. Menurutnya, saat ini masih banyak transaksi yang menggunakan mata uang asing seperti pencantuman harga barang/jasa dan pembayaran.
BI, kata Mirza, saat ini telah menerbitkan Peraturan Nomor: 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Indonesia. Penerbitan PBI ini guna mewujudkan rupiah yang berdaulat dan mendukung nilai tukar rupiah.
“Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI, dan menolak rupiah, selain yang dikecualikan, maka kepadanya akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dan pidana denda,” kata Mirza.
Pesan ini terus disampaikan BI pada masyarakat menyusul melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sejak dua bulan terakhir ini. Para pengusaha juga diminta lebih aktif menggunakan rupiah.(flo/jpnn)
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswar mengajak masyarakat Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi. “Rupiah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan
- Pertamina Optimistis Pengembangan CCS/CCUS Berkontribusi Signifikan Mengurangi Emisi
- PNM Dorong Ekonomi Perbatasan lewat Inovasi Rumput Laut