BI Ancam Perusahaan Telekomunikasi
Selasa, 17 Mei 2011 – 06:42 WIB
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengancam untuk mencabut izin perusahaan telekomunikasi yang menawarkan pulsa sebagai pembayaran belanja. Pasalnya itu itu bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/12/2009 tentang uang elektronik (E-Money). Kabiro Humas BI, Difi A. Johansyah mengungkapkan, prinsip-prinsip umum tentang e-payment atau pembayaran elektronis sudah memiliki PBI tersendiri. Tapi dia juga tidak menampik jika yang terjadi saat ini merupakan perkembangan teknologi yang cenderung lebih canggih daripada regulasi yang ada.
“Jadi perusahaan telko memiliki dua rekening, yaitu rekening uang dan rekening pulsa. Kalau pulsa untuk pembayaran belanja, itu berarti yang digunakan adalah rekening pulsa. Kita bisa cabut izinnya atau berikan surat pembinaan terlebih dahulu, karena BI yang kasih izin untuk e-money,” jelas Kabiro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Aribowo kepada wartawan.
Baca Juga:
Pihaknya menegaskan produk semacam itu berbeda dengan e-money. “Uang itu kan untuk membayar dan tidak ada masa kadaluwarsa, sedangkan pulsa digunakan untuk telepon dan sifatnya air time, jadi ada kadaluwarsanya,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengancam untuk mencabut izin perusahaan telekomunikasi yang menawarkan pulsa sebagai pembayaran belanja. Pasalnya
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Lewat Program SGSP, SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang
- Mebiso Masuk Nominasi IKMA Awards 2024
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal