BI Ancam Perusahaan Telekomunikasi

BI Ancam Perusahaan Telekomunikasi
BI Ancam Perusahaan Telekomunikasi
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengancam untuk mencabut izin perusahaan telekomunikasi yang menawarkan pulsa sebagai pembayaran belanja. Pasalnya itu itu bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/12/2009 tentang uang elektronik (E-Money).

“Jadi perusahaan telko memiliki dua rekening, yaitu rekening uang dan rekening pulsa. Kalau pulsa untuk pembayaran belanja, itu berarti yang digunakan adalah rekening pulsa. Kita bisa cabut izinnya atau berikan surat pembinaan terlebih dahulu, karena BI yang kasih izin untuk e-money,” jelas Kabiro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Aribowo kepada wartawan.

Pihaknya menegaskan produk semacam itu berbeda dengan e-money. “Uang itu kan untuk membayar dan tidak ada masa kadaluwarsa, sedangkan pulsa digunakan untuk telepon dan sifatnya air time, jadi ada kadaluwarsanya,” ujarnya.

Kabiro Humas BI, Difi A. Johansyah mengungkapkan, prinsip-prinsip umum tentang e-payment atau pembayaran elektronis sudah memiliki PBI tersendiri. Tapi dia juga tidak menampik jika yang terjadi saat ini merupakan perkembangan teknologi yang cenderung lebih canggih daripada regulasi yang ada.

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengancam untuk mencabut izin perusahaan telekomunikasi yang menawarkan pulsa sebagai pembayaran belanja. Pasalnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News