BI Atur Transaksi Sertifikat Deposito

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan baru, yakni PBI No 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.
Aturan tersebut menjadi payung hukum transaksi sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD).
Selama ini, transaksi NCD dilakukan tanpa adanya peraturan resmi dari regulator.
NCD adalah salah satu instrumen penambah likuiditas bank yang bisa ditransaksikan.
Dengan NCD, bank tidak terlalu bergantung pada dana pihak ketiga (DPK) yang bisa ditarik sewaktu-waktu.
Bank juga mempunyai sumber pendanaan yang jangkanya lebih panjang daripada deposito.
Namun, sumber pendanaan lebih pendek jika dibandingkan dengan transaksi surat berhaga negara (SBN) yang tenornya bisa sampai sepuluh tahun.
Tenor surat utang NCD dapat mencapai 36 bulan. NCD diterbitkan dengan besaran nominal paling sedikit Rp 10 miliar dan dalam valuta asing dengan nominal yang sama.
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan baru, yakni PBI No 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru
- Bea Cukai Genjot Ekspor di Daerah Ini Lewat Langkah Kolaboratif dengan Berbagai Instansi
- Pandu Sjahrir Wakili Danantara Bahas Program 3 Juta Rumah di BI, Perannya Masih Rahasia