BI Atur Transaksi Sertifikat Deposito
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan baru, yakni PBI No 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.
Aturan tersebut menjadi payung hukum transaksi sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD).
Selama ini, transaksi NCD dilakukan tanpa adanya peraturan resmi dari regulator.
NCD adalah salah satu instrumen penambah likuiditas bank yang bisa ditransaksikan.
Dengan NCD, bank tidak terlalu bergantung pada dana pihak ketiga (DPK) yang bisa ditarik sewaktu-waktu.
Bank juga mempunyai sumber pendanaan yang jangkanya lebih panjang daripada deposito.
Namun, sumber pendanaan lebih pendek jika dibandingkan dengan transaksi surat berhaga negara (SBN) yang tenornya bisa sampai sepuluh tahun.
Tenor surat utang NCD dapat mencapai 36 bulan. NCD diterbitkan dengan besaran nominal paling sedikit Rp 10 miliar dan dalam valuta asing dengan nominal yang sama.
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan baru, yakni PBI No 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat