BI Atur Transaksi Sertifikat Deposito
Saat ini, ada sekitar Rp 5 miliar outstanding sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang dari total sertifikat deposito yang diterbitkan Rp 20,25 triliun.
”Dengan adanya aturan ini, semua NCD bisa ditransaksikan dan memberi kepastian kepada pelaku pasar,” kata Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah, Kamis (23/3).
Sebesar 92 persen NCD yang telah diterbitkan berasal dari perbankan.
Sedangkan enam persen adalah dana pensiun, serta sisanya dari industri lain. Aturan baru mengenai transaksi NCD ini berlaku 1 Juli mendatang.
”Kami masih ingin memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk melakukan penyesuaian,” kata Nanang.
Dalam praktiknya, bank, perusahaan efek, pialang, maupun kustodian harus mendapatkan izin dari BI.
Lembaga Penyimpanan dan Penatausahaan (LPP) yang ditunjuk BI, kustodian, serta pialang juga wajib memberikan informasi transaksi NCD secara berkala.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan diatur dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG).
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan baru, yakni PBI No 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat